## Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta: Layanan Prima untuk Warga Jakarta
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi seluruh warga Jakarta. Sebagai instansi pelaksana pencatatan sipil, kami mencatat berbagai peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, mulai dari kelahiran hingga pembatalan akta pencatatan sipil. Pencatatan sipil merupakan hal krusial dalam administrasi kependudukan, menjamin hak-hak warga negara dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk berbagai keperluan administrasi lainnya. Peristiwa penting yang tercatat meliputi: kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
Berikut ini detail layanan pencatatan sipil yang kami sediakan, khususnya bagi penduduk orang asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri:
**A. Pencatatan Kelahiran Penduduk Orang Asing (WNA)**
Untuk pencatatan kelahiran WNA, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. **Surat Keterangan Peristiwa Kelahiran:** Dokumen ini harus dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit tempat kelahiran bayi.
2. **Fotokopi Akta Perkawinan Orang Tua:** Jika akta perkawinan dalam bahasa asing, sertakan terjemahannya yang telah dilegalisir.
3. **Fotokopi Identitas Orang Tua:** Dokumen yang dibutuhkan tergantung status kewarganegaraan orang tua. Untuk WNI, diperlukan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Untuk WNA, persyaratannya bervariasi: VISA (untuk kunjungan), Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTT) (untuk izin tinggal sementara), atau KTP dan KK (untuk izin tinggal tetap).
4. **Dokumen Perjalanan/Paspor:** Paspor orang tua dan bayi.
5. **Identitas 2 Orang Saksi:** Pastikan kedua saksi membawa identitas diri yang sah.
**Permohonan daring dapat diajukan melalui:** [https://s.id/aktawna_dukcapiljkt](https://s.id/aktawna_dukcapiljkt)
**Catatan:** Pasangan dengan kewarganegaraan berbeda (non-WNI) wajib melengkapi Surat Pernyataan Pilihan Warga Negara untuk anak. Jika permohonan diwakilkan, sertakan Surat Kuasa Bermeterai dan fotokopi KTP pemegang kuasa.
**B. Pencatatan Kematian Penduduk Orang Asing (WNA)**
Persyaratan untuk pencatatan kematian WNA:
1. **Surat Keterangan Peristiwa Kematian:** Dokumen ini harus dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit.
2. **Identitas Jenazah:** Sertakan KTP dan KK jika jenazah adalah WNI. Untuk WNA, persyaratannya sama seperti pada poin pencatatan kelahiran (VISA, SKTT, atau KTP dan KK).
3. **Dokumen Perjalanan/Paspor:** Paspor jenazah.
4. **Identitas 2 Orang Saksi:** Kedua saksi harus membawa identitas diri yang sah.
**Permohonan daring dapat diajukan melalui:** [https://s.id/aktawna_dukcapiljkt](https://s.id/aktawna_dukcapiljkt)
**Catatan:** Jika permohonan diwakilkan, sertakan Surat Kuasa Bermeterai dan fotokopi KTP pemegang kuasa.
**C. Pencatatan Perkawinan Penduduk Orang Asing (WNA)**
Untuk pencatatan perkawinan WNA, diperlukan dokumen berikut:
1. **Surat Pemberkatan Perkawinan:** Surat dari pemuka agama yang menikahkan pasangan.
2. **Surat Izin Menikah:** Surat izin menikah dari negara asal WNA.
3. **Identitas Mempelai:** Persyaratan identitas sama seperti pada poin pencatatan kelahiran (KTP/KK untuk WNI, VISA/SKTT/KTP dan KK untuk WNA).
4. **Pas Foto Berwarna:** 2 lembar ukuran 4×6 cm.
5. **Akta Perceraian/Kematian:** Jika salah satu atau kedua mempelai pernah menikah atau bercerai.
6. **Dokumen Perjalanan/Paspor:** Paspor kedua mempelai.
7. **Identitas 2 Orang Saksi:** Kedua saksi harus membawa identitas diri yang sah.
8. **Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui:** Jika ada anak yang lahir sebelum pernikahan.
9. **Akta Perjanjian Perkawinan:** Jika ada perjanjian perkawinan yang dibuat di hadapan Notaris Indonesia.
**Permohonan daring dapat diajukan melalui:** [https://s.id/kawin_dukcapiljkt](https://s.id/kawin_dukcapiljkt)
**Catatan:** Jika permohonan diwakilkan, sertakan Surat Kuasa Bermeterai dan fotokopi KTP pemegang kuasa.
**(Berikutnya: Pencatatan Perceraian, Pelaporan Pencatatan Kelahiran/Kematian/Perkawinan/Perceraian WNI Luar Negeri, dan lain-lain. Penjelasan serupa untuk poin D hingga O akan mengikuti format di atas.)**
**Layanan Pencatatan Sipil Lainnya:**
**(Penjelasan serupa untuk poin D hingga O akan mengikuti format di atas, dengan detail dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing layanan.)**
**Informasi Kontak:**
* **Website:** kependudukancapil.jakarta.go.id
* **Alamat:** Jl. Letjen. S. Parman No. 7, Jakarta Barat
* **WhatsApp:** 081212012031
Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut. Kami siap melayani Anda dengan sepenuh hati.