## Aturan Terbaru Imigrasi Indonesia Terkait COVID-19: Kemudahan bagi Pemegang KITAS/KITAP dan Visa
**Jakarta, 17 Januari 2024** – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan informasi penting terkait kebijakan imigrasi terbaru, khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta pemegang visa yang terdampak pandemi COVID-19. Informasi ini penting untuk diketahui bagi siapapun yang berencana mengunjungi atau memasuki wilayah Indonesia.
**Kemudahan bagi Pemegang KITAS/KITAP yang Habis Masa Berlaku**
Pada 11 Mei 2020, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan kebijakan baru melalui situs web resmi dan media sosial. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia, WNA pemegang KITAS/KITAP yang masa berlakunya telah habis dan/atau tidak dapat diperpanjang, serta masih berada di luar negeri, diberikan keringanan berupa Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis. Mereka dapat kembali memasuki wilayah Indonesia tanpa perlu mengajukan permohonan baru ke kantor imigrasi.
**Persyaratan dan Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi**
Meskipun diberikan kemudahan, WNA yang memanfaatkan kebijakan ini tetap diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku untuk mencegah penyebaran COVID-19:
1. **Surat Keterangan Sehat:** Wajib membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di negara asal. Surat ini harus menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan bebas dari COVID-19.
2. **Masa Isolasi di Negara Bebas COVID-19:** Pemohon harus dapat membuktikan telah berada selama 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang dinyatakan bebas dari virus COVID-19 oleh otoritas kesehatan setempat.
3. **Kesediaan Karantina:** Wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menjalani karantina selama 14 (empat belas) hari di fasilitas karantina yang telah ditentukan pemerintah Republik Indonesia.
**Pintu Masuk yang Diizinkan**
Untuk menjaga keamanan dan efektivitas pengawasan kesehatan, pemasukan WNA yang memanfaatkan kebijakan ini hanya diperbolehkan melalui titik masuk tertentu, yaitu:
1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta
2. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar – Bali
3. Bandara Internasional Juanda, Surabaya
4. Bandara Internasional Kualanamu, Medan
5. Bandara Internasional Hang Nadim, Batam
6. Pelabuhan Laut Internasional Batam Centre, Batam
7. Pelabuhan Laut Internasional Citra Tritunas, Batam
**Perpanjangan Masa Berlaku Visa**
Kabar baik juga disampaikan bagi WNA yang telah memperoleh persetujuan visa (visa telex) atau telah memiliki visa yang masa berlakunya telah habis karena pembatasan perjalanan atau kendala transportasi selama pandemi. Direktorat Jenderal Imigrasi secara otomatis memvalidasi ulang visa tersebut.
**Kewajiban Pelaporan untuk Penjamin TKA dan Investor**
Penjamin Tenaga Kerja Asing (TKA) diwajibkan melaporkan kedatangan TKA ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, penjamin investor wajib melaporkan kedatangan investor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Peraturan ini berlaku setelah status kedaruratan bencana diumumkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah Indonesia telah memperpanjang status darurat hingga 29 Mei 2020.
**Informasi Lebih Lanjut**
Untuk informasi lebih lanjut dan detail terbaru mengenai kebijakan imigrasi Indonesia, silakan kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau hubungi kontak yang tertera di bawah ini. Kami senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
**Sumber:** https://www.bali.com/id/berita-korona-peraturan-imigrasi-kitas-kitap.html (Artikel asli)
**Kontak:** contact@imigrasi.go.id
**(Informasi Kontak dan Alamat Ditjen Imigrasi seperti di teks asli)**
**Keyword:** Imigrasi Indonesia, KITAS, KITAP, Visa, COVID-19, Peraturan Imigrasi, Perjalanan Internasional, WNA, Indonesia, Peraturan Terbaru Imigrasi, Protokol Kesehatan, Karantina, Izin Tinggal, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020
**Catatan:** Tanggal terakhir diperbarui perlu disesuaikan dengan tanggal aktual. Informasi mengenai status darurat COVID-19 sudah usang dan perlu dipertimbangkan untuk dihapus atau diperbarui dengan informasi terkini.